Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Tujuannya untuk menanyakan tindak lanjut terkait penanganan kasus tewasnya Arya kepada pihak Bareskrim.
“Kami mempertanyakan kembali bahwa kami pernah meminta kepada bareskrim untuk melakukan yang namanya pengambil alihan perkara dan melakukan gelar perkara kembali,” kata kuasa hukum keluarga Arya, Virza Benzani Tanjung di lokasi.
Tim kuasa hukum keluarga Arya sejatinya sudah melayangkan surat permohonan bantuan pengungkapan kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025 lalu. Kedatangan kali ini juga dalam rangka mempertanyakan surat tersebut.
Selain itu, Virza menyampaikan pihaknya pernah mengajukan ke bagian pengawasan penyidikan terkait perkembangan pengawasan penanganan kasus ini. Pihaknya hendak mencari perkembangan soal rencana dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D).
“Kita minta sesuai dengan apa yang kita informasikan sebelumnya bahwa pada hari ini kita akan temui langsung untuk mendapatkan surat yang dijanjikan itu,” ujar Virza.
Virza menyampaikan, upaya ini dilakukan pihaknya dalam rangka memperoleh kepastian hukum. Pihaknya mendorong agar proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus kematian Arya Daru tetap dilanjutkan. Dia pun memandang sejauh ini kasus tersebut belum pernah ada tindak lanjut nyata.
Ditambah lagi, Virza menyebut Polda Metro Jaya pernah menyampaikan penyelidikan lanjutan akan dilakukan terkait kasus ini. Dia pun mendorong Mabes Polri untuk memberikan asistensi dalam penanganan kasus ini.
“Kita langsung ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) dulu, karena dijanjikan bahwa akan ada surat untuk proses mengatur sampai sejauh mana yang dilakukan oleh Polda dalam proses penyelidikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Tujuannya yakni untuk menanyakan tindak lanjut terkait penanganan kasus tewasnya Arya kepada pihak Bareskrim.
“Kami berusaha untuk sharing informasi dengan Bareskrim tentang misteri kematian almarhum Arya Daru Pangayunan,” kata kuasa hukum keluarga Arya, Nicolay Aprilindo.
Nicolay menilai kematian Arya Daru masih diliputi kejanggalan. Dia menyoroti soal rangkaian tata cara kematian yang menurutnya masih belum bisa dipahami secara akal sehat. Dia menegaskan kejanggalan tersebut mesti diungkapkan.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Langkah ini dilakukan mengingat Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan. Kami akan asistensi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kuasa hukum keluarga Arya Daru diketahui sudah beberapa kali mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka menanyakan kejelasan atas kelanjutan penanganan kasus ini. Djuhandhani pun menyampaikan, pihaknya masih perlu untuk mempelajari terlebih dahulu penanganan kasus ini.
“Kemarin baru mengadukan kepada kita. Kami mengumpulkan tim. Akan saya lihat,” ungkap Djuhandhani.