Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, perbedaan data antara pemerintah daerah (pemda) dan Bank Indonesia (BI) terkait dana mengendap sebesar Rp18 triliun akan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Purbaya meminta agar selisih dana tersebut diusut tuntas untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Ia juga mendorong agar dana milik pemda digunakan secara optimal guna menggerakkan perekonomian daerah.
“Bukan saya yang periksa, Pak Tito yang akan periksa. Kalau di catatan perbankan seperti itu, kan dilaporkan oleh perbankan ke bank sentral,” kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/10/2025).
Purbaya menjelaskan, data selisih dana pemda itu diperoleh dari Mendagri yang memiliki akses terhadap laporan keuangan masing-masing daerah. Ia menambahkan, BI sebenarnya memperbarui data dana pemda setiap hari, namun data tersebut tidak dapat diakses secara luas oleh publik.
Menurut dia, tidak seluruh dana yang tersimpan di rekening daerah digunakan sebagaimana mestinya. Ada kemungkinan sebagian dana belum direalisasikan untuk belanja, bahkan bisa saja terjadi penyimpangan.
“Kan nggak semuanya betul. Ada yang mungkin lupa, mungkin ini, mungkin itu,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah pusat belum melihat perbaikan nyata dalam tata kelola anggaran di tingkat daerah. Kasus penyalahgunaan dana publik, menurutnya, masih cukup tinggi dan menjadi hambatan utama bagi pemerintah pusat untuk menambah alokasi transfer ke daerah.
Ia mencontohkan, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunjukkan banyak kasus korupsi di level pemda, termasuk praktik jual beli jabatan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat, serta proyek fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan, Mendagri Tito sempat menjelaskan bahwa sebagian dana pemda dibiarkan mengendap karena alasan menjaga cadangan kas (buffer) di awal tahun anggaran, terutama pada triwulan I dan II.
Namun, Purbaya menilai strategi tersebut seharusnya tidak diperlukan, jika mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan lebih cepat.
“Kalau awal tahun saya bisa mulai kirim tanggal 2, perlu nggak buffer? Kan nggak perlu. Uangnya bisa dihabiskan, bisa dibelanjakan di daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan selisih yang mencapai sekitar Rp18 triliun itu menimbulkan kecurigaan adanya kesalahan pencatatan atau penggunaan dana yang belum jelas.
Purbaya mengungkap hal itu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam rapat tersebut, Tito melaporkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung ke rekening kas daerah, total dana mengendap di bank hanya sebesar Rp215 triliun. Namun, catatan BI menunjukkan nominal mencapai Rp233 triliun lebih, sehingga muncul selisih sekitar Rp18 triliun.