Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih yang menjadi terdakwa dalam kasus investasi fiktif. Menurut KPK, kerugian negara Rp 1 Triliun akibat korupsi Kosasih seharusnya bisa membayar gaji 400 ASN.
“Kalau kita konversi nilai Rp 1 triliun itu mungkin sekitar, kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp 2,5 juta misalnya, uang Rp 1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar. Dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Budi mengatakan terdapat sekitar 4,8 juta ASN yang membayar iuran ke PT Taspen. Hanya saja, kata Budi, uang tersebut justru dikorupsi oleh Kosasih dan terdakwa lainnya. Karena itu, KPK menilai sudah sepantasnya Koasasih dijatuhi sanksi berat.
“Ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sampai dengan nilai Rp 1 triliun yang nilai itu diperoleh dari iuran para ASN,” tandas dia.
Budi juga mengaku optimistis, majelis hakim akan menolak banding yang diajukan Kosasih pasca divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif. Dia yakin hakim di pengadilan banding akan profesional menangani dan memutuskan kasus ini dengan mencermati konstruksi perkara dan dampak dari korupsi Kosasih.
“Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Kosasih. Hakim menyatakan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain pidana badan, Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Hakim Purwanto.
Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.