HomeHUKUMTersangka Belum Diumumkan, KPK Bantah Ada Intervensi Politik dalam Kasus Kuota Haji

Tersangka Belum Diumumkan, KPK Bantah Ada Intervensi Politik dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi politik yang membuat KPK tak kunjung mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK justru mengaku perkembangan penyidikan kasus kuota haji positif dan progresif sebelum nantinya secara resmi mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka kasus ini.

“Dalam perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, artinya penyidikan masih berprogres secara positif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Budi mengatakan, salah satu alasan pihaknya belum mengumumkan tersangka kasus ini karena KPK masih mendalami keterangan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, jumlah biro travel haji mencapai 400 dan tergabung dalam 13 asosiasi haji.

“Memang penyidik perlu mendalami dari pihak-pihak PIHK atau biro travel. Mengapa? Karena memang kuota ini yang sangat banyak, yang kemudian didistribusikan ke berbagai PIHK di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga ini butuh strategi juga dalam pemeriksaan para saksi termasuk beberapa waktu lalu penyidik melakukan pemeriksaan di daerah di Jawa Timur,” jelas Budi.

Budi mengatakan Jawa Timur merupakan salah satu kantong PIHK terbesar di Indonesia. Karena itu, kata dia, penyidik KPK memeriksa PIHK tersebut di wilayah Jawa Timur agar efektif di mana penyidik mudah mendapatkan dokumen atau bukti lain dari PIHK.

“Ada banyak biro travel haji di sana, kemudian kita lakukan pemeriksaan di daerah supaya efektif sehingga jika ada hal-hal dokumen ataupun bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik bisa segera dipenuhi oleh para saksi,” tandas Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga masih mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi baik saksi dari Kementerian Agama, dari asosiasi dan biro travel haji serta BPKH. KPK, kata dia, fokus pada diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus serta dugaan aliran dana dari asosiasi dan travel haji ke oknum di Kementerian Agama.

“Mengapa kami melakukan pendalaman secara komprehensif? Karena memang kita ingin melihat seperti apa motif-motif atau asal-asal dilakukan diskresi itu yang tentu itu selain bertentangan dengan ketentuan perundangan bahwa terkait dengan kuota haji itu pembagiannya adalah 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus,” tutur Budi.

“Namun dalam perkara ini pembagian yang dilakukan, diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama Sepertinya 50:50. Artinya ada pihak-pihak yang kemudian terdampak, terdampak dalam hal kemudian mengelola kuota khusus ini menjadi jauh lebih besar yang semula 8 persen menjadi 50 persen,” pungkas Budi menambahkan.

KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments