Salah satu tuntutan rakyat dalam gerakan bernama 17+8, yakni pengesahan dan penegakan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Koruptor, mulai ditindaklanjuti oleh DPR. Perihal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum RI dan PPUU DPD RI terkait evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025.
Hasan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset kini sudah termasuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.
“Terdapat 3 ruu yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas ruu prioritas 2025, yaitu ruu tentang perampasan aset, ruu tentang kamar dagang industri, dan ruu tentang kawasan industri,” ungkap Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset sebelumnya berada di “zona abu-abu” selama lebih dari satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu pengesahan.
Dalam beberapa waktu terakhir, RUU tersebut kembali didesak oleh rakyat melalui aksi demonstrasi dan gerakan 17+8. Gerakan tersebut memuat 17 tuntutan rakyat yang perlu dipenuhi oleh berbagai instansi dalam jangka pendek, serta 8 tuntutan lainnya untuk jangka panjang.
“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” Hasan menegaskan.
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa usulan RUU lain juga diterima untuk masuk dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029. Daftarnya sebagai berikut:
1. RUU tentang kawasan industri
2. RUU tentang kamar dagang industri
3. RUU tentang transportasi online
4. RUU patriot bon
5. RUU tentang kepolisian negara republik indonesia
6. RUU tentang perubahan atas uu tentang perlindungan data pribadi
7. RUU tentang satu data indonesia
8. RUU tentang pekerja lepas indonesia
9. RUU tentang pekerja platform Indonesia
Menteri Hukum RI, Supratman Andi, yang juga mantan Ketua Baleg selama dua periode, mengapresiasi DPR karena telah memenuhi janji mengambil laih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Mewakili pemerintah, Supratman menyetujui inisiatif tersebut.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas tahun 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset karena pemerintah sebenarnya sudah siap,” pungkas Supratman.
Hal serupa juga berlaku untuk RUU Kawasan Industri dan RUU Kamar Dagang dan Industri, yang prinsipnya telah disetujui pemerintah untuk dimasukkan ke Prolegnas.