Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di empat tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.
Pertama di Bogor Jawa Barat telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial JS, kedua di Banjarmasin Kalimantan Selatan ditetapkan dua tersangka MM dan AM, ketiga di Karawang Jawa Barat ditetapkan dua tersangka yaitu ASD dan H, serta keempat di Sukoharjo Jawa Tengah ditetapkan lima tersangka yaitu WTC, DBY, SY, SP, dan LA.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyebut, modus yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan barcode tidak sesuai.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
“Dan dipindahkan ke dalam kempu atau tempat penampungan dengan menggunakan pompa air,” sambungnya.
Dikatakan Nunung, para pelaku telah melakukan aksi itu kurang lebih satu tahun dan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar rupiah.
Adapun dari kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti 12 unit kendaraan pengangkut BBM, BBM Biosolar sekitar 20.283 liter, 37 kempu tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, serta 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.