HomeHUKUMBPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus Taspen ke KPK, Nilainya...

BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus Taspen ke KPK, Nilainya Rp 1 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus investasi di PT Taspen (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 1 triliun.

“Kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Wara menyebut, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi terjadinya pidana, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyampaikan kasus investasi di PT Taspen terkait dengan dugaan kerugian negara, sehingga perlu diperoleh perhitungannya dari auditor BPK. Dengan penyerahan laporan ini, kasus tersebut segera dilimpahkan ke persidangan.

“Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami. Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujar Asep.

KPK pada awalnya mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 200 miliar. Hanya saja, perhitungan terus dilakukan selama proses penyidikan dalam kasus ini. Ujungnya, disimpulkan angka final kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1 triliun.

“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya,” ungkap Asep.

Total ada dua orang yang diproses hukum dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments