Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Perpers pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).
Hal ini menanggapi adanya gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang menganggap pembentukan PCO tidak sah karena dinilai tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP). Gugatan tersebut meminta agar PCO dibubarkan.
Menanggapi hal ini, Prasetyo menekankan bahwa sejak awal pembentukan PCO dan KSP telah dirancang dengan pembagian tugas yang jelas sehingga tidak saling bertabrakan.
“Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (24/4/25).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari gugatan tersebut.
“Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Ada empat pasal yang digugat yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52.