Satu orang dari Wilmar Group menjadi tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta. Sosok yang dimaksud yakni Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group .
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dalam perkara ini, MSY berperan sebagai pihak yang menyiapkan dana suap sebesar Rp60 miliar. Qohar pun menjelaskan MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak pengumuman tersebut.
Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam perkara itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sejauh ini Kejagung belum menetapkan tersangka baru dari PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Namun kasus tersebut akan terus dikembangkan. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.
Ketujuh tersangka itu di antaranya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Sementara tiga sisanya merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.