Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Mereka dinilai mesti memberikan teladan kepada masyaratkat dengan menolak segala bentuk gratifikasi.
“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Rabu (26/3/2025).
KPK mengingatkan mereka untuk tidak meminta THR mengatasnamakan institusi. Lembaga antikorupsi itu menekankan hal tersebut tidak semestinya dilakukan.
“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.
KPK turut mengingatkan pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan mematuhi hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagai tindak lanjut, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya ini,” tutur Tessa