Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti jaksa penuntut umum yang tak kunjung menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi impor gula kepada pihaknya maupun majelis hakim. Padahal saat sidang pekan lalu, majelis hakim sudah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan tersebut kepada pihak terdakwa dan kuasa hukum.
“Soal audit BPKP sudah diperintahkan oleh hakim minggu lalu agar disampaikan oleh jaksa penuntut pada hari ini. Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim oleh majelis hakim minggu lalu,” kata Tom Lembong saat sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang serius. Bahkan, dia tak segan menyebut ada upaya contempt of court atau merendahkan kehormatan badan peradilan.
“Bagi saya itu suatu hal yang cukup serius, kalau saya melihatnya seperti maaf saya pakai istilah Inggris, itu seperti contempt of court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” ungkap Tom Lembong.
Padahal, Tom Lembong menerangkan penanganan kasus yang tengah dihadapinya saat ini telah berlangsung selama berbulan-bulan. Dia pun heran apabila salinan audit BPKP masih belum bisa diperlihatkan.
“Penyelidikan plus penyidikan sudah berjalan berapa 15 bulan, masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa tapi juga majelis hakim juga,” ujar Tom Lembong.
“Para hakim juga menyampaikan ya mereka ingin lihat, mereka juga perlu waktu untuk menelusuri audit BPKP tersebut,” sambungnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” papar JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.