HomeHUKUMKasus Penembakan Bos Rental Mobil, Pembelaan 3 Prajurit AL Ditolak

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Pembelaan 3 Prajurit AL Ditolak

Oditur militer menolak pleidoi atau nota pembelaan ketiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Penolakan oditur militer tersebut disampaikan sesaat setelah penasihat hukum terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

“Oditur militer memohon majelis hakim untuk, satu, menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Mayor Chk Gori Rambe.

Oditur menilai, dakwaan dan tuntutan pidana terhadap terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan telah dibuat secara komprehensif. Para terdakwa, katanya, telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Rambe menyebut bahwa hal tersebut telah diperkuat selama persidangan melalui pemeriksaan 19 saksi, serta telah sesuai berdasarkan keterangan terdakwa, dan alat bukti.

Adapun alat bukti yang diamankan antara lain, yakni pakaian terdakwa, pakaian korban, satu buah pistol, tiga butir peluru, satu bukti transfer pembelian mobil Brio, hingga rekaman CCTV yang menunjukkan Bambang Apri Atmojo menembak Ilyas Abdul Rahman.

Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

“Oditur militer dalam persidangan juga mengajukan bukti tambahan yaitu rekaman CCTV milik toko Indomaret yang telah dicopy oleh petugas Polri serta rekaman video dari handphone saksi 1. Disaksikan oleh majelis hakim auditor militer para terdakwa para penasihat hukum dan pengunjung sidang,” ungkap Rambe.

Atas dasar fakta-fakta persidangan, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Kami berpendapat bahwa kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin 10 Maret 2025 dan memohon majelis hakim pengadilan militer menolak pleidoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa,” ucap Rambe.

Sebelumnya, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara karena melakukan penadahan.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL atas kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh tersebut. Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.

Dalam pleidoi yang dibacakan, penasihat hukum meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.

Penasihat hukum menilai para terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer.

Kejahatan yang dilakukan para terdakwa itu terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments