Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pembahasan RUU TNI sudah sesuai dengan mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan. Dia mengaku DPR juga sudah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat serta tidak membahas sama sekali soal dwifungsi TNI.
“Kan tadi sudah ada konferensi pers bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar, hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Puan juga memastikan, DPR dan pemerintah tidak membahas soal dwifungsi TNI. Revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, kelembagaan TNI, usia prajurit TNI dan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga.
“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja (Utut Adianto) dan pimpinan DPR yang lain (Sufmi Dasco Ahmad) bahwa itu tidak (dwifungsi TNI), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja-nya,” tandas Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan pemerintah hanya membahas 3 pasal yang bakal diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.
“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan
“Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas dia.
Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.
“Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga,” ungkap Dasco.
Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, kata dia, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.
“Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke revisi UU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.