HomeHUKUMPerkara Korupsi BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Perkara Korupsi BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Senin (10/3/2025). Dugaan itu tengah dalam penyidikan KPK.

KPK pun membenarkan, lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi seputar penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).

Penggeledahan tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” kata, Tessa Mahardhika, Senin (10/3/2025).

Tessa belum merilis temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan ini maupun lokasi mana saja yang digeledah. Materi itu akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.

“Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Demikian disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

“Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

Di lain sisi, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

“Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Setyo.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments