HomeHUKUMJaksa Agung: Korupsi Minyak Jika Terjadi pada Pandemi Bisa Dihukum Mati

Jaksa Agung: Korupsi Minyak Jika Terjadi pada Pandemi Bisa Dihukum Mati

Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman maksimal hukuman mati bagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Dalam Hal ini tindak pidana itu terjadi saat masa-masa pandemi Covid-19 yakni 2018 sampai 2023.

“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin .

Jaksa Agung akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.

“Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati ‘ Tegasnya ‘.

Namun dalam hal ini Jaksa agung meminta pada jampidsus untuk segera menyelasai kan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih .

Untuk itu saya meminta jampidsus untuk segera menyelesaikan kasus agarvdapat mengembalikan kepercayaan masyarakat ‘. lanjut nya “

Di ketahui, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments