HomeHUKUMPihak Kades Kohod Disebut Telah Temui KKP, Bahas Denda Rp48 Miliar

Pihak Kades Kohod Disebut Telah Temui KKP, Bahas Denda Rp48 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut telah melakukan pertemuan dengan pihak Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip di kantor KKP, Jakarta, pada Senin (3/3/2025). Hal ini diungkapkan langsung oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, saat dikonfirmasi.

Kabarnya pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini, membahas mekanisme penerapan denda sebesar Rp48 miliar terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Adapun, pertemuan tersebut terjadi pada Senin (3/3/2025) siang.

“Iya, Kuasa Hukumnya hari ini datang,” ungkap Doni singkat kepada BeritaSatu.

Dirinya melanjutkan, dari pihak KKP diwakilkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam pertemuan Kuasa Hukum Kades Kohod.

Doni juga mengatakan, pembayaran denda Rp48 miliar oleh Kepala Desa Kohod Arsin, hanya memenuhi denda administratif. Terkait pengurangan hukuman pidana apabila denda tersebut lunas dibayar, KKP tidak mengetahui, dan hal tersebut alangkah baiknya dikonfirmasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami telah menyerahkan dokumen ketetapan sanksi denda untuk saudara A via perwakilan yang ditunjuknya,” pungkas Doni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengeklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Pantai Utara
(Pantura) Kabupaten Tangerang.

“Saya ingin sampaikan, saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Arsin, Sabtu (15/2/2025).

Arsin mengakui, kasus yang menyeret namanya terjadi akibat kurangnya pemahaman dalam nenerbitkan surat kepemilikan tanah, yang kemudian berujung pada munculnya sertifikat tanah tersebut.

la menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi perangkat Desa Kohod untuk melakukan evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang. Arsin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Kohod dan seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang timbul akibat kasus ini.

Kemudian, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Yunihar, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. “Pernyataan menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan terhormat menteri KKP perlu dikaji kembali,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari KKP terkait pemagaran laut di Tangerang yang disebut melibatkan kades Kohod.

“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga belum bisa banyak menanggapi,” tambahnya.

Meski demikian, kuasa hukum tetap menghargai keputusan dan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menangani kasus ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments