Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu dilakukan jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.
“Saya kira ini, kita harus tegas komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas,” ujar Heru Widodo.
Selain itu, kata Heru, Komisi III DPR harus mengkawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Menurut dia, korban Dini harus mendapatkan keadilan karena keadilan milik semua warga negara.
“Kita juga harus mengkawal langkah dari JPU untuk melakukan kasasi. Saya tidak ingin kemudian korban ini, ini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan. Sementara Keadilan adalah milik kita semuanya apalagi korban yang hari ini meninggalkan seorang anak, kemudian meninggalkan orang tua yang mungkin dia adalah menjadi tulang punggung bagi keluarganya,” jelas Heru.
Heru menilai kasus tersebut janggal. Karena, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa, digunakan oleh majelis hakim. Dia mencontohkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal,” pungkas Heru.