Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali tercoreng akibat ulah lima remaja asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kelima remaja yang berinisial MR (16), MA (17), M (16), A (23) dan N (20) diamankan Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan usai melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Luwu.
Mirisnya lagi aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah tepatnya di dalam sekretariat paskibra, serta tiga orang terduga pelaku yang merupakan anak dibawah umur tidak lain pelajar dari sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan jika kejadiannya di lingkungan sekolah tepatnya di sekretariat paskibraka SMK 3 Luwu, dimana insiden pemerkosaan tersebut tersebut bermula ketika pelaku MR menjemput korban di rumahnya. Dalam perjalanan pelaku membawa korban ke sekretariat paskibraka yang menjadi lokasi aksi pencabulan.
” Di perjalanan korban meminta tolong dibelikan minuman isotonik dan susu kaleng. Pelaku pun memanfaatkan situasi tersebut dengan membawa korban ke sekretariat yang berada di lingkungan sekolah lalu mencabuli korban bersama rekan-rekannya,” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh kepada Beritasatu.com Jumat (26/07/24)
Tak sendiri, Pelaku MR juga mengajak empat rekannya untuk melakukan pencabulan terhadap korban secara bergantian. Korban pun tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisi lokasi yang sepi.
” Jadi korban ini di cabuli secara bergantian oleh lima pelaku di sekretariat paskibraka,” Jelasnya.
Tidak terima akan peristiwa tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu bersama orang tuanya di Polsek Walenrang, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
” Saat ini ke lima pelaku sudah kami amankan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya ke lima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.