HomeHUKUMMiris! PPATK Catat Ribuan Anak di Bawah Umur Lakukan Transaksi Judi Online

Miris! PPATK Catat Ribuan Anak di Bawah Umur Lakukan Transaksi Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK mencatat ada Rp 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Korban judi online (judol) ini tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan transaksi judol yang terkait anak-anak bisa karena dua hal. Pertama, keinginan sendiri misal melalui game online, kedua, data anak tersebut digunakan judi online.
“PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia ya di bawah 11 tahun 1160 anak. Itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu. Kemudian usia 11 – 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksinya 45 ribu,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan melanjukan usia 17 sampai 19 tahun yang paling banyak melakukan transaksi ini. Jumlahnya mencapai lebih dari 191.380 orang dengan nilai transaksi Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta.
“Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak. Total depositnya Rp 293,4 miliar dengan transaksi berjumlah 2,2,” tambahnya.
Ivan melanjutkan jika melihat dari data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi yang paling tinggi adalah Jawa Barat dengan 41 ribu anak. Angka transaksinya mencapai Rp 49,8 miliar dengan jumlah transaksi sampai 459 ribu kali.
Guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, seperti judi online dan pornografi anak atau CSAM (Children Sexual Abuse Material), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (26/7/2024).
Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan manipulasi untuk keuntungan finansial. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, kedua lembaga akan saling berbagi informasi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM serta analisis strategis dalam lingkup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments