Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal wacana lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi. Wacana ini dapat ditinjau lebih lanjut.
Adapun diketahui, ada tiga lembaga tiga negara yang saat ini berwenang menangani kasus korupsi di Indonesia yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
“Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan, kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK kenapa kita tidak, hanya menyatukan 1 saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Yusril.
Diungkapkan Yusril, dirinya terbuka untuk membahas wacana dimaksud pada waktu mendatang. Bahkan menurutnya, wacana tersebut telah dibahas di masa lalu, tepatnya ketika perumusan UU KPK saat awal Reformasi.
“Jadi kalau memang arahnya ke sana, menyesuaikan dengan KUHP baru ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan,” tutur Yusril.
Hanya saja, Yusril menilai wacana dimaksud mesti diimbangi dengan pembaharuan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengacu ke United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dia menyebut semestinya penanganan kasus korupsi berfokus pada asset recovery atau pemulihan aset.
Tak hanya UU Tipikor, Yusril memandang KUHP nantinya juga mesti disesuaikan. Pemerintah juga mesti memperhatikan masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum, akademisi hingga aktivis yang menaruh perhatian terhadap masalah korupsi.
“Saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan,” tutur Yusril.