Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkapkan pemerintah sudah menggelontorkan dana desa mencapai Rp 610 triliun dari tahun 2015 hingga 2024. Hanya saja, Yandri mengakui bahwa pengawasan atas realisasi anggaran dana desa tersebut belum maksimal.
“Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan dari tahun 2015 sampai tahun 2024 Rp 610 triliun. Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua (Ketua Komisi V Lasarus) tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal,” ujar Yandri.
Yandri mengaku hal tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diperkuatnya. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah membentuk tim membuat peta jalan pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).
“Saya bersama jajaran berkolaborasi dengan para pihak, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah bisa dipertanggungjawabkan,” tandas dia.
Selain itu, Yandri mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat pengawasan dana desa dan mencegah terjadi korupsi dana tersebut. Yandri dan Jaksa Agung menyadari bahwa masih banyak kepala desa yang belum menguasai cara pembukuan keuangan.
“Banyak memang kepala desa yang nggak ngerti pembukuan, karena dia tokoh dipilih, lalu mungkin di sisi basic pembukuan nggak ada, mungkin penggunaan anggarannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Ini PR kita semua untuk memadupadankan potensi yang ada dengan ketaatan kita terhadap peraturan itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan pihaknya akan memperkuat dan meningkatkan intensitas komunikasi dengan para kepala desa, baik secara online maupun secara langsung ke lapangan.
“Saya ingin sebanyak mungkin berkomunikasi dengan kepala desa, mungkin akan melalui zoom atau per zona kita bertemu, ngobrol dari hati ke hati, dan saya kalau kunjungan saya akan nginep di desa, akan mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” pungkas Yandri.