Aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada yang terjadi Kamis (22/8/2024) berhasil dibubarkan paksa pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB. Pagar gedung DPR dan sejumlah fasilitas lain yang dirusak massa aksi jadi saksi bisu ketidakpuasan masyarakat terhadap pemangku kibijakan.
Menurut pantauan jurnalis MataPenna para petugas dari pihak pemeliharaan Gedung DPR sudah mulai melakukan sejumlah perbaikan. Gerbang Pancasila yang tadinya berhasil dijebol massa sudah bisa berfungsi kembali, sedangkan sejumlah pagar yang berhasil dijebol masih dalam proses perbaikan petugas hingga Jumat dini hari. Adapun coretan-coretan yang terpampang di pagar Gedung DPR sudah ditutup dengan cat putih.
Baca Juga: Tolak RUU Pilkada, 19 Demonstran Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Diketahui massa aksi berangsur-angsur membubarkan diri setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan secara resmi bahwa DPR gagal merevisi UU Pilkada dan memastikan Pilkada Serentak Tahun ini akan mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” pungkasnya.