Tim Opsnal gabungan Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait dengan perampokan mobil jasa pengisian ATM milik sebuah bank pemerintah. Perampokan tersebut terjadi di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari dua oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Dua oknum anggota Polri tersebut berinisial N (29) dan S (21), sementara tersangka sipil berinisial HS (38).
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2024), menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya mobil pelaku, sebuah Daihatsu Terios di daerah Nanggalo, Kota Padang.
“Selanjutnya, tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial HS (38) Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Kapolda.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni N dan S. Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh box yang berisi uang. Uang tersebut ditemukan disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.
Perampokan ini sendiri berawal dari skenario yang disusun oleh para pelaku. Salah satu pelaku menghubungi Bripda Steven Immanuel, yang merupakan pengawal mobil pengisian ATM, dengan alasan menitipkan barang yang akan dibawa ke Kota Pariaman.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian di Flyover Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.
Setibanya di lokasi, perampokan pun terjadi. Para pelaku menodongkan pistol ke arah pengawal mobil dan mengambil alih beberapa box yang berisi uang sebesar 2,5 milyar , uang tersebut dipindahkan ke mobil pelaku, dan mereka pun melarikan diri dari lokasi.
Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam aksi kejahatan ini. Ia juga memastikan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.