Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej mengatakan konsep keadilan restoratif atau restorative justice yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru telah berjalan efektif di beberapa daerah.
Dia pun menceritakan beberapa pengadilan yang telah mengambil putusan menggunakan konsep keadilan restoratif, yakni yang pertama di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
“Pengadilan memutuskan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang mencuri kabel, kemudian sudah ada bayar ganti rugi, pihak perusahaan sudah memaafkan, kemudian hakim menjatuhkan pemaafan hakim. Jadi, dia tidak menjalani pidana,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Contoh kedua yang disampaikan Wamenkum, yakni putusan Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah.
Eddy menjelaskan pengadilan tersebut menyidangkan kasus salah satu anggota DPRD Kabupaten Kudus yang ditangkap karena bermain judi.
“Jaksa menuntut enam bulan penjara, lalu hakim menjatuhkan putusan berupa pidana kerja sosial selama empat bulan. Dia (anggota DPRD) harus bekerja di kantor kelurahan setiap hari selama dua jam,” katanya.
Ia menjelaskan dua contoh tersebut merupakan gambaran dari fungsi keadilan restoratif dalam KUHP baru yang bukan bertujuan untuk menghukum saja, melainkan memulihkan hak-hak korban.
Menurut Eddy, mayoritas masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa tindakan hukum haruslah diganjar dengan hukuman yang bersifat membalas perbuatan pelanggar.
“Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata Eddy dalam acara Sosialisasi KUHP di Kantor Kementerian Hukum.
Padahal, lanjut Wamenkum, KUHP yang baru itu sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Ia melanjutkan pembahasan KUHP yang baru juga sudah melalui berbagai tahapan, salah satunya pembahasan di tingkat akademisi, para ahli dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selama tahapan pembahasan tersebut, para akademis dan DPR sudah memasukkan berbagai isu agar KUHP yang baru ini relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, Eddy berharap masyarakat bisa memahami bahwa produk-produk hukum yang ada dalam KUHP baru, salah satunya keadilan restoratif, dapat memberikan dampak baik penegakan hukum di Indonesia.
“Segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” katanya menjelaskan.