HomeHUKUMUsut Dugaan Korupsi Penggunaan Private Jet KPU Rp 90 Miliar, KPK Pelajari...

Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Private Jet KPU Rp 90 Miliar, KPK Pelajari Putusan DKPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat pribadi atau private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU atas penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar.

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan, KPK saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan dari koalisi masyarakat sipil atas dugaan korupsi dalam penyewaan private jet untuk kepentingan Pemilu 2024 lalu. Hanya saja, kata Budi, karena masih di tahap pengaduan, maka informasinya bersifat tertutup atau tidak bisa dibuka ke publik.

“Karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detil materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” tandas Budi

“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” tutur Budi menambahkan.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas penyewaan private jet tersebut. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar ketua majelis sidang selaku Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).

DKPP menyebutkan bahwa penyewaan private jet menggunakan dana APBN Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak Januari hingga Februari 2024. Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

Proses sewa private jet yang dilakukan KPU sesuai aturan dan telah diaudit oleh BPK. Namun, DKPP menyebut fakta persidangan menunjukkan para komisioner KPU selaku teradu, telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Disebutkan juga privat jet tersebut dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hanya saja, para komisioner KPU tidak menggunakan private jet itu sesuai peruntukannya.

Terpisah, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan KPU ke KPK atas dugaan korupsi pengadaan dan penggunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan tahun anggaran 2024. Laporan Koalisi Antikorupsi ini dilakukan pada 7 Mei 2025 lalu dengan fokus pada 4 aspek, yakni perencanaan dan pengadaan sewa private jet yang bermasalah; penggunaan private jet yang tidak sesuai aturan; dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara; dan dugaan kerusakan lingkungan karena total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan private jet ini sebanyak 382.806 kg CO2.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments