HomeHUKUMSidang PK Saka Tatal Kembali Digelar, Jaksa Tolak Novum Baru dari Termohon

Sidang PK Saka Tatal Kembali Digelar, Jaksa Tolak Novum Baru dari Termohon

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal kembali digelar hari ini, Jumat (26/7/2024). berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon mengenai novum baru yang diajukan oleh pemohon. Termohon menolak novum tersebut.
Jaksa Gema Wahyudi, yang terlibat dalam sidang PK Saka Tatal, menyatakan bahwa pemohon tidak konsisten dan mengajukan novum yang bersumber dari media sosial.
“Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut, dan beberapa novum yang diajukan berasal dari media sosial. Kami tidak dapat memverifikasi informasi dari media sosial tersebut, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten. Oleh karena itu, kami tetap menolak novum-novum tersebut,” ujar Gema setelah sidang di PN Cirebon pada Jumat (26/7/2024).
Gema menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan novum yang diajukan dalam sidang pertama pada 2016.
“Kami menemukan bahwa novum yang diajukan dalam persidangan pertama delapan tahun lalu sudah ada dan terlampir dalam berkas perkara,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa hampir semua foto atau novum yang diajukan oleh pemohon telah diperiksa dan ada dalam berkas perkara pada tahun 2016.
Setelah pembacaan jawaban dari termohon, salah satu saudara Saka Tatal, Selis, mengajukan novum baru dalam persidangan tersebut. Sidang lanjutan PK Saka Tatal direncanakan akan digelar kembali pada hari Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments