Setelah Saka Tatal, Rivaldi, salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016, berencana juga akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Rivaldi telah menyiapkan tiga novum atau bukti baru yang akan disampaikan dalam sidang PK yang dijadwalkan pada akhir Juli 2024.
Cindi Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldi, menyatakan langkah ini diambil setelah berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, telah ditempuh sejak tahun 2017.
“Tujuan kami adalah untuk memantapkan persiapan kuasa hukum Rivaldi dalam pengajuan PK. Kami telah menyiapkan tiga novum yang akan menjadi dasar pengajuan ini,” ujar Cindi di Rutan 1 Bandung, Kamis (25/07/2024) siang.
Cindi menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan saksi-saksi dan berencana menghadirkan kesaksian dari tim pengacara Liga Akbar untuk memperkuat argumen bahwa Rivaldi bukanlah Andika, nama lain yang sempat muncul dalam kasus ini.
Sementara itu, Asep Kusnadi, ayah kandung Rivaldi, menyatakan keyakinannya bahwa peninjauan kembali ini akan diterima.
“Harapan saya, mudah-mudahan vonis tersebut dicabut. Insyaallah, 100% anak saya tidak bersalah, karena anak saya Rivaldi, bukan Andika,” ujarnya.
Rivaldi bersama tiga terpidana lainnya saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Tim kuasa hukum Rivaldi saat ini terdiri dari pengacara sebelumnya dan bantuan dari Peradi.