Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diketahui telah melaksanakan klarifikasi terhadap 27 perusahaan guna mendalami dugaan penyebab bencana banjir sejumlah daerah di Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan perusahaan-perusahaan yang diperiksa tersebut antara lain bergerak di sektor sawit dan tambang. Namun, dia belum merinci apa saja perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kalau enggak salah ada di bidang kelapa sawit ada, tambang juga ada,” kata Anang di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Anang juga belum merinci soal sejauh mana perkembangan dari klarifikasi terhadap puluhan perusahaan tersebut. Dia hanya memastikan, upaya pendalaman masih terus dilakukan oleh Satgas PKH.
“Karena masih pendalaman, sifatnya masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), tapi pada saatnya kalau memang sudah cukup kuat akan diumumkan,” ujar Anang.
27 perusahaan yang diperiksa oleh Satgas PKH sempat diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Dia juga menjelaskan adanya korelasi antara bencana banjir besar yang menghantam sejumlah daerah di Sumatera dengan fenomena alih fungsi lahan secara masif. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman Satgas PKH dan Pusat Riset Interdisipliner ITB.
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, fenomena alih fungsi lahan yang terjadi bertemu dengan curah hujan yang tinggi. Hasilnya yakni daya serap tanah yang berkurang, sehingga aliran air menjadi meningkat dan memicu banjir.
Soal ini, Jaksa Agung menyampaikan Satgas PKH sudah mengidentifikasi sejumlah entitas korporasi maupun perorangan yang diduga punya andil atas terjadinya bencana tersebut. Satgas PKH pun didorong untuk terus melanjutkan investigasi terhadap para pihak terkait.
“Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut, yakni melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai,” ungkap Jaksa Agung.
Satgas PKH ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari 2025 lalu. Satgas tersebut terdiri dari tim pengarah serta tim pelaksana yang turut melibatkan sejumlah pihak dari kementerian/lembaga.
Beberapa di antaranya yakni Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.