Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut ilegal di wilayah pantai Tanjung Pasir, Tangerang, akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometer.
Dengan panjang pagar laut ilegal yang mencapai 30 kilometer tersebut, total denda yang harus dibayarkan oleh pelaku bisa mencapai Rp 540 juta.
“Sanksi dari kami lebih bersifat administratif, berupa denda. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, itu akan diserahkan kepada kepolisian,” kata Trenggono seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).
Hal ini diungkapkan sebagai langkah tegas pemerintah untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan itu.
“Kami terus memperbaiki sistem dengan ocean big data. Kalau sistem ini sudah terimplementasi sepenuhnya, sebetulnya aktivitas-aktivitas seperti ini sudah langsung terdeteksi,” ujar Trenggono.
Saat ditanya mengenai indentitas pelaku, Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengidentifikasi secara pasti.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menurutnya, telah mengungkapkan adanya dua pelaku yang diduga terlibat.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN. Kalau benar ada pelakunya, ya serahkan saja ke penegak hukum,” tegas Trenggono.
Terkait arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Trenggono mengatakan bahwa Presiden meminta masalah ini segera diselesaikan.
“Arahan dari Presiden jelas, bongkar dan selesaikan,” pungkasnya.