Kasus pembalakan liar atau illegal logging marak terjadi di sejumlah daerah seperti di Kawasan RPH Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang terjadi pada November 2023 lalu.
Kasus ini menimpa lahan milik negara dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di dalamnya Perhutani KPH Ciamis. Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh pembalakan liar ini mencapai Rp 9.9 miliar.
Dalam hal ini, Muhamad Ijudin (42) terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut, sehingga harus berurusan dengan hukum. Setelah menjalani beberapa pertemuan sidang, Ijudin akhirnya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (8/10/2024).
Dalam sidang putusannya oleh Hakim Ketua, Rosnainah menjelaskan, terdakwa Muhamad Ijudin terbukti bersalah telah mengklaim dan melakukan pembalakan liar di lahan perhutani. Ijudin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Akibat dari perlakuannya kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama 3 bulan,” kata Rosnainah.
Menurutnya, berdasarkan data yang tercantum dalam BAP, luas lahan milik negara yang dirusak oleh para penjarah tersebut sekitar 14 hektar dari jumlah luas 84 hektar. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan proses lebih lanjut.
“Selain menetapkan hukuman pidana, kami juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan modifikasi, geregaji kayu, mesin diesel dengan nomor mesin tidak diketahui, dan barang bukti lainnya untuk kebutuhan perkara lain,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Ciamis, Deden Yogi Nugraha menilai putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ciamis. Pihaknya merasa puas atas putusan hakim memberikan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
“Kami cukup puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh hakim ketua. Dan ini mudah-mudahan menjadi efek jera bagi terdakwa atau bagi siapapun yang melakukan kegiatan diluar hukum atau pembalakan liar di lahan milik perhutani,” kata Deden Yogi saat diwawancarai usai sidang.
Selain negara mengalami kerugian materi, sejumlah dampak tak ternilai juga dialami seperti kerusakan ekosistem, ekologis dan lingkungan. Bahkan pembalakan liar ini dapat mengakibatkan banjir atau bencana alam lainnya.