HomePOLITIKPanglima: Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Panglima: Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan respons soal polemik Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), namun tidak mundur dari prajurit TNI. Menurut Agus, jabatan Seskab setara dengan eselon II dan di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

“Jadi jabatan seskab itu kan eselon II eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang satu,” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus mengatakan, jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Seskab berada di bawah setmilpres sehingga, Seskab tidak setara kementerian atau lembaga tetapi setingkat eselon II. Setmilpres, merupakan salah lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

“Ya, jadi Sesmil, Sesmil kan dijabat oleh militer aktif makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif,” tandas Agus.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer meskipun sekarang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab). Menurut Maruli, jabatan yang diemban Letkol Teddy, Seskab berada dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) yang merupakan salah satu lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI diisi oleh prajurit TNI aktif.

“Iya, Sesmilpres. Seharusnya di situ (Seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” ujar Maruli di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Maruli mengatakan, hal tersebut sudah dijelaskan oleh Juru Bicara Kepresidenan bahwa Seskab berada dalam struktur Setmilpres. Hal tersebut merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara di mana posisi Seskab Saat ini berada di bawah Sesmilpres.

“Kan melihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya, bahwa ada Perpres bahwa seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada,” terang dia.

Ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu.

Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yaitu, Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

“Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” tandas Maruli.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments