Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 10.000 akun rekening yang terafiliasi judi online.
Pemblokiran itu telah dilakukan sejak pertengahan November 2024. Sebelumnya, OJK mendapat informasi dari Komdigi mengenai adanya dugaan sejumlah rekening terafiliasi judi online.
Usai mendapat informasi tersebut, OJK kemudian menghubungi bank-bank yang bersangkutan dan memblokir akun rekening terkait.
“Namun dalam perkembangannya, kami akan meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman bagi rekening dan pemegangnya. Kami menuntut bank-bank untuk memperketat pematauan terhadap transaksi mencurigakan termasuk siapa saja yang terafiliasi dengan rekening-rekening tersebut,” ujar Mahendra.
Untuk memaksimalkan pemantauan ini, Mahendra mengatakan pihaknya bersama dengan sejumlah instansi seperti Kemkomdigi, Bank Indonesia (BI) dan pihak perbankan lainnya saat ini tengah mendesain ulang sistem pemantauan bersama melalui Anti Scam Center (ASC).
“Kami sedang memfinalisais satu pusat upaya anti scam atau penipuan serta langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum, nantinya ini akan memantau sarana perbankan, keuangan dan sistem market place,” lanjutnya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa pemerintah terpaksa melakukan pemantauan dan pemblokiran apabila terdapat dugaan mencurigakan pada rekening, khususnya terkait judi online.
“Semua rekening dapat dipantau. Mohon maaf, ini harus dilakukan. Kalau ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk judi online, baik bandar dan pengguna judol akan dipantau dan dapat terjerat. Kalau terindikasi, mohon maaf akan kami blok. Akan kami kirimkan data-data itu ke otoritas keuangan dan akan langsung diblokir,” tegas Meutya.
Tak hanya bekerja sama dengan pihak perbankan, upaya pemantauan ini juga nantinya akan bekerja sama dengan perusahaan e-wallet.
“Hal serupa juga dilakukan BI sebagai otoritas perbankan. Nanti akan diawasi lewat Anti Scam Center. Bukan hanya perbankan, tapi juga e-wallet dan market place. Soal ini akan diwewenangi oleh BI,” pungkas Mahendra.