HomeHUKUMMenangis di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Bilang ke Anak-anak Ayahnya...

Menangis di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Bilang ke Anak-anak Ayahnya Wamil

Sandra Dewi menitikan air mata saat bersaksi di sidang korupsi timah pada Kamis (10/10/2024). Momen itu terjadi saat kuasa hukum Harvey Moeis, selaku terdakwa sekaligus suaminya, bertanya mengenai kondisi keluarga.

Aktris kelahiran Pangkal Pinang itu menjawab sembari terisak, saat bercerita mengenai pertanyaan yang diajukan anak-anak mereka. Sandra menyebut harus beralasan Harvey pergi dari rumah karena sedang menjalani wajib militer (wamil), seperti grup idola Korea Selatan yang digemari anak-anak mereka.

“Saya bilang ke anak-anak saya papa (panggilan Harvey) sedang wamil jadi tidak bisa bertemu dulu. Saya sebut begitu karena mereka tahu BTS (grup idola Korea Selatan) ada juga yang wamil,” ucap Sandra.

Ia menekankan bahwa pertanyaan dari anak-anaknya mengenai Harvey disampaikan setiap hari, selama ayah mereka ditahan. Rasa kehilangan mereka terbilang besar, karena Harvey terbiasa mengantar anak-anaknya ke sekolah dan menyuapi ketika makan.

JPU total memanggil 13 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey dan Suparta kali ini. Dalam deretan saksi tersebut terdapat juga terdakwa lain kasus timah Helena Liem, serta adik Sandra yakni Kartika Dewi.

Kehadiran sosok Sandra sebagai saksi terbilang penting, mengingat statusnya sebagai istri dari Harvey. Beberapa waktu lalu, aktris 41 tahun itu juga menjadi fokus pemeriksaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menyeret Harvey oleh Kejagung.

Dalam pemeriksaan saat proses penyidikan kasus ini, Kejagung menelusuri aliran dana dari Harvey kepada Sandra. Termasuk kaitan sejumlah kepemilikan harta pribadi keduanya, yang diduga terkait dengan hasil korupsi kasus ini.

Harvey sebelumnya dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kerugian negara dalam kasus pengelolaan hasil timah ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments