HomeHUKUMMAKI Ancam Praperadilan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

MAKI Ancam Praperadilan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Menurut Boyamin, bukti-bukti yang ada termasuk bukti-bukti yang diserahkannya ke KPK, sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka kasus ini.

“Saya pikir Jumat ini, tapi kan nampaknya belum ada. Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan, tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” ujar Boyamin seusai menyerahkan bukti tambahan soal kasus korupsi kuota haji tambahan ke KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin mengingatkan KPK tidak terlalu sering memberikan harapan palsu atau PHP ke awak media dan publik bahwa akan segera menetapkan tersangka kasus kuota haji. Namun, kata dia, hingga saat ini, belum terealisasi.

“Ya, karena keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam dan KPK jangan terlalu sering memberikan PHP pada teman-teman media, katanya sudah ada calonnya dan segera,” tandas Boyamin.

Boyamin mengaku sudah memberikan banyak bukti dokumen ke KPK untuk membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Termasuk, kata dia, dokumen SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan yang ditandai Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, foto-foto istri pejabat yang naik haji pakai visa Furoda tetapi mendapatkan fasilitas negara di Arab Saudi serta para pemijat dan pembantu rumah tangga yang berangkat haji dengan sistem petugas haji.

“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani. Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jamaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto,” ungkap dia.

Bahkan, kata Boyamin, dirinya juga menyerahkan data dan dokumen terbaru ke KPK pada hari ini, Jumat (12/9/2025) soal dobel job dan dobel anggaran Yaqut Cholil Qoumas selama pelaksanaan haji 2024. Pasalnya, Yaqut dan para staf khusus atau stafsus saat itu, berangkat haji dengan tugas sebagai penyelenggara sekaligus pengawas.

“Kan dia (Yaqut Cholil Qoumas) tidak boleh jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, orang-orang inspektur di inspektorat jenderal. Jadi bukan hanya dia saja, staf khusus juga jadi pengawas, istilahnya agak diplesetin, pemantau,” pungkas Boyamin.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK berencana akan segera menetapkan dan mengumumkan calon tersangka tersebut dalam waktu dekat.
“Calonnya (tersangka), ya ada,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Hanya saja, Asep tidak menjelaskan lebih detail identitas dan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Dia berharap publik dan awak media bersabar karena KPK akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kasus dugaan korupsi ini.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya, pasti di-konpers-kan dalam waktu dekat. Ini apa namanya dipantengi saja,” imbuh Asep.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50 persen antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments