Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan menelusuri adanya suap dan penerimaan gratifikasi ke pejabat Kementerian Agama dalam proses pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 lalu. Siap dan penerimaan gratifikasi tersebut diduga mempengaruhi pembagian kuota haji tambahan tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami, jadi terkena dengan aliran-aliran uang yang dikelola oleh para penyelenggara haji dalam hal ini, para agen travel. Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
KPK diketahui sedang mengusut aktor-aktor pemberi perintah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai aturan tersebut telah mengakibatkan negara dan jemaat dirugikan serta ada pihak-pihak yang diuntungkan.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin (11/8/2025).
Selain itu, kata Asep, penyidik KPK juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut. Asep mengaku, dengan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, maka KPK lebih leluasa mengusut aktor pemberi perintah dan aliran dana kasus kuota haji ini.
“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tandas Asep.
Diketahui, KPK sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2025. Dugaan tindak pidana korupsinya terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dari 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus sehingga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari pembagian tersebut dan menyebabkan adanya kerugian negara.
Hal tersebut dibantah oleh Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbi yang menegaskan ketentuan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus, hanya berlaku untuk kuota haji tetap. Sementara, ketentuan tersebut tidak bisa berlaku untuk kuota haji tambahan karena pembagian kuota haji tambahan menjadi kewenangan Menteri Agama.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa eks Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat dari Kementerian Agama, seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa pendakwah yang sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.