HomeHUKUMKPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT ASDP Sebesar Rp1,27 Triliun

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT ASDP Sebesar Rp1,27 Triliun

Kerugian negara akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 diperkirakan sebesar Rp1,27 triliun. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun,” katanya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2024.

Penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Sebelumnya pada Kamis, 18 Juli 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments