Setelah melapor ke Polda DIY, salah satu korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meminta bantuan mendaparkan hak-haknya kembali. Dalam pertemuan tertutup, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berkomitmen akan membantu korban untuk kembali mendapatkan haknya.
“Dari Pemkab sudah memberikan atensi ke kita dengan memberikan bantuan hukum, setelah itu pada hari Rabu Pemkab bantul akan mendatangkan BPN untuk dipertemukan dengan kami dan menjelaskan alur perubahan nama sertifikat,” kata Bryan Manov Qrisna Huri, korban dugaan mafia tanah kepada beritasatu.com, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan, korban turut menunjukkan dokumen diantaranya fotokopi sertifikat tanah, surat turun waris dan bukti-bukti dari Kalurahan Tamantirto, hingga bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang telah berubah nama. Dengan dokumen tersebut korban berharap sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah bisa kembali lagi.
“Harapan kami ingin hak kami yang diserobot mafia tanah bisa kembali lagi,” ujar Bryan.
Seperti diketahui, seorang warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta Bryan Manov Qrisna Huri (35) mengalami nasib yang hampir sama dengan Mbah Tupon, yaitu sertifikat tanah berganti nama dan jadi jaminan pinjaman ke bank pelat merah di Sleman, Yogyakarta. Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut sama dengan orang-orang yang ada di kasus Mbah Tupon.
Kejadian bermula saat ibu korban hendak memecah tanah warisan almarhum sang ayah seluas 2.275 m2. Selanjutnya, sang ibu menyerahkan sertifikat tanah kepada T selaku perantara untuk keperluan memecah tanah pada bulan Agustus 2023 namun justru sertifikat berubah nama menjadi nama orang lain yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan milliar rupiah.
“Luas tanah total 2.275 meter persegi dan kerugian ditaksir mencapai lebih dari 10 milliar rupiah,” pungkas Bryan.