Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Menurut Hotman, kasus kliennya mirip seperti kasus korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang kini telah dinyatakan bebas setelah menerima amnesti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” kata Anang kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Dikatakan Anang, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta baru. Sehingga, tak menutup kemungkinan bisa saja akan ada penetapan tersangka baru.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekali lagi tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank, maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman menambahkan, dalam kasus korupsi harus ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.
“Korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain ya. Jadi, untuk memperkaya diri belum ada bukti,” katanya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada