Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Jurist merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejagung tak akan melayangkan panggilan lagi kepada Jurist Tan. Hal itu karena yang bersangkutan terus-menerus absen ketika dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan, dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kini, penyidik Kejagung tengah menelusuri dugaan keberadaan Jurist Tan. Koordinasi dengan pihak yang berwenang di negara tetangga juga dilakukan demi mencari keberadaannya. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan, terutama ke negara-negara yang diduga tengah didiami olehnya.
Anang menambahkan, tiap informasi terkait dugaan keberadaan Jurist Tan bakal ditampung pihaknya. Sebagai tindak lanjut, Kejagung juga bakal menerbitkan red notice terhadapnya.
“Nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” ungkap Anang.
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni sebagai berikut:
- Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.