Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengusut dugaan keterlibatan Selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, meskipun status yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri. KPK mengaku tak terkendali dengan status hukum Lisa Mariana tersebut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Nanti kami akan cek lagi kebutuhan informasi dan keterangan tersebut namun tentu itu (status tersangka Lisa Mariana) juga bukan menjadi sebuah kendala,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/10/2025).
Pasalnya, kata Budi, KPK sudah memiliki komitmen dengan Polri dan Kejaksaan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi terkait penanganan perkara khususnya kasus-kasus korupsi. Karena itu, kata dia, pengusutan Lisa Mariana di kasus BJB tetap berjalan meski Lisa Mariana sudah menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
“Agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif tentu kami sebagai aparat penegak hukum punya komitmen untuk saling mendukung,” tandas Budi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada pekan lalu setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil. Rencananya, hari ini, Lisa Mariana diperiksa Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap mantan gubernur tersebut. Kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Namun, upaya tersebut berujung deadlock atau tanpa kesepakatan damai.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan barang bukti terkait unggahan Lisa di media sosial yang menjadi dasar laporan.
Sementara dalam kasus Bank BJB, Lisa Mariana sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan menerima aliran uang dari kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil. KPK pun berencana akan kembali memanggil dan memeriksa Lisa Mariana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.