HomeEKONOMIImigrasi Bali Tangkap 6 WNA yang Langgar Izin & Rebut Sektor UMKM

Imigrasi Bali Tangkap 6 WNA yang Langgar Izin & Rebut Sektor UMKM

Enam orang warga negara asing asal Rusia, Pantai Gading, Ukraina, dan Australia diamankan Pihak Imigrasi Ngurah Rai atas pelanggaran izin tinggal dan merebut lapangan kerja masyarakat lokal di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Banyak orang asing beraktivitas di sektor UMKM yang dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (15/8/2024).

Mereka ditangkap dalam operasi besar melibatkan 85 petugas pada Rabu (14/8) yang terbagi dalam enam tim di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Enam orang WNA itu masing-masing tiga orang perempuan asal Rusia berinisial LT bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025, NV bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai penerima tamu dan memiliki visa saat kedatangan yang berlaku hingga 16 Agustus 2024.

Selanjutnya, seorang pria berinisial KDK asal Pantai Gading yang mengantongi izin sebagai investor dengan masa berlaku hingga 20 September 2025, namun bekerja sebagai penata rambut.

Selain itu, ada CLJ asal Australia bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal berlaku hingga 20 September 2025, dan KD asal Ukraina juga bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal berlaku hingga 2 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan awalnya ada 10 orang WNA yang ditangkap, namun empat orang di antaranya tidak terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Ia menambahkan enam orang WNA yang ditangkap itu masuk Bali tidak dalam periode sama, namun pada rentang waktu pertengahan Juli 2023 hingga 3 Agustus 2024.

Suhendra menegaskan WNA pemilik izin tinggal sebagai investor tidak diperbolehkan untuk bekerja, namun fokus pada investasinya. Mereka bekerja di salon yang dikelola warga negara asing ataupun WNI.

Apabila WNA tersebut memiliki penjamin maka pihaknya juga dapat memberikan sanksi hukum. “Penjamin yang tidak melakukan kewajiban ada sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 118 disebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, enam orang WNA itu menunggu waktu untuk dideportasi ke negaranya.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang WNA sudah dideportasi, paling banyak dari Nigeria ada 23 orang, China 17 orang, dan Amerika Serikat 12 orang.

Selain itu, ada juga 71 orang WNA ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments