Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, buka suara perihal peluang mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
“Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dia melanjutkan masih terlalu dini untuk mengajukan gugatan tersebut. Sebagai informasi Nadiem ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook pada Kamis (5/9/2025).
“Ini kan baru satu hari,” kata Hotman Paris ketika disinggung alasan masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sama sekali terkait kasus tersebut. Hotman menyebut dalam kasus korupsi terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain.
Sementara dalam hal Nadiem, unsur memperkaya diri sendiri belum terbukti. Ia juga menerangkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan hal-hal signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga laptop.
“Jadi hasil audit BPKP dua kali seperti itu termasuk tahun 2020, 2021, sama 2022. Bayangkan BPKP dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketetapan harga. Bahasa awamnya berarti tidak ada mark-up,” jelas Hotman Paris.