Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar resmi dijatuhi vonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar.
Hal ini mengingat Zarof telah masuk dalam ketegori lanjut usia (63 tahun), sehingga putusan 20 tahun bui berpotensi menjadi vonis seumur hidup.
“Jika dijatuhi hukuman pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan mengingat harapan rata-rata hidup di Indonesia sekitar 72 tahun, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup de facto,” ucap Rosihan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kondisi kesehatan seseorang yang termasuk lanjut usia lanjut cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Atas dasar itu, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius.
Selain itu, hakim juga menyinggung menimbang prinsip ultima ratio dalam hukum pidana bahwa hukuman maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa.
“Dalam kasus ini, perlu dipertimbangkan tidak ada korban jiwa atau kerugian fisik langsung terhadap orang lain. Tidak ada kekerasan dalam pelaksanaan kejahatan,” imbuh hakim.
Lebih lanjut, hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan saat pembacaan vonis Zarof. Disampaikan hakim, Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Zarof juga disebut telah bersikap kooperatif, tidak melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan, selalu hadir selama persidangan meskipun tidak sepenuhnya mengakui kesalahan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan perampasan aset hasil korupsi.
Zarof dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap hakim agung guna memengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur. Bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, ia terbukti menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada hakim agung Soesilo, agar putusan bebas tetap dipertahankan.
Meski uang suap belum sempat diserahkan, tindakan itu tetap dikategorikan sebagai pemufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lebih mencengangkan, dalam amar putusan juga disebut Zarof terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA dalam sepuluh tahun terakhir. Zarof dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15, Pasal 12B juncto Pasal 18.