Berdasarkan hasil investigasi KontraS, ada sejumlah hal pelanggaran dalam penanganan demo Agustus. Mulai dari tindakan pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang melanggar hak asasi manusia, hingga kegagalan aparat dalam menjamin hak atas aman bagi masyarakat.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan, pihaknya mendorong adanya perbaikan perbaikan secara menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait penjaminan atau pengendalian aksi massa, penggunaan kekuatan dan implementasi hak asasi manusia.
“Kami mendesak supaya itu dievaluasi, dibicarakan dan kemudian mungkin diperbaharui,” ungkap Dimas, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, KontraS juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengundurkan diri. KontraS menilai, kegagalan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa bukan baru kali ini terjadi.
“Aksi yang terjadi tanggal 25 hingga 31 Agustus itu bukan merupakan satu-satunya aksi yang menimbulkan korban jiwa dan menunjukkan brutalitas kepolisian. Ada sejumlah aksi-aksi dalam 5 tahun terakhir yang menurut kami juga ada pola yang diulang,” katanya.
Kedua, KontraS mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga tokoh masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengungkapan fakta secara independen.
“Jadi dorongan kami adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta independen yang didalamnya diisi oleh lembaga yang independen negara, yang memang prominent atau punya pengalaman, kemampuan, kapasitas untuk juga bisa membantu kerja-kerja pengungkapan,” pungkasnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan dua tuntutan menyoal penanganan pemerintah dan aparat keamanan selama aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, pada akhir Agustus lalu.
Berdasarkan hasil investigasi KontraS, ada sejumlah hal pelanggaran dalam penanganan demo Agustus. Mulai dari tindakan pelindasan pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang melanggar hak asasi manusia, hingga kegagalan aparat dalam menjamin hak atas aman bagi masyarakat.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan, pihaknya mendorong adanya perbaikan perbaikan secara menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait penjaminan atau pengendalian aksi massa, penggunaan kekuatan dan implementasi hak asasi manusia.
“Kami mendesak supaya itu dievaluasi, dibicarakan dan kemudian mungkin diperbaharui,” ungkap Dimas, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, KontraS juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengundurkan diri. KontraS menilai, kegagalan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa bukan baru kali ini terjadi.
“Aksi yang terjadi tanggal 25 hingga 31 Agustus itu bukan merupakan satu-satunya aksi yang menimbulkan korban jiwa dan menunjukkan brutalitas kepolisian. Ada sejumlah aksi-aksi dalam 5 tahun terakhir yang menurut kami juga ada pola yang diulang,” katanya.
Kedua, KontraS mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga tokoh masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengungkapan fakta secara independen.
“Jadi dorongan kami adalah pembentukan tim gabungan pencari fakta independen yang didalamnya diisi oleh lembaga yang independen negara, yang memang prominent atau punya pengalaman, kemampuan, kapasitas untuk juga bisa membantu kerja-kerja pengungkapan,” pungkasnya.