Kondisi keuangan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedang mengalami tekanan besar. Rencana pemerintah daerah untuk melelang aset berupa jalan di Dusun Kande Api, Desa Rante Balla, yang diperkirakan bernilai Rp 25 miliar, terpaksa batal. Pelelangan ini tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan aturan undang-undang. Aset yang terdiri dari tanah senilai lebih dari Rp 3,5 miliar dan bangunan di atasnya dengan nilai lebih dari Rp 21 miliar, tidak memenuhi syarat untuk dilelang sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkab Luwu sebelumnya mengambil pinjaman sebesar Rp 17 miliar guna menutupi biaya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, dengan harapan hasil dari penjualan aset tersebut dapat membantu melunasi utang. Namun, dengan gagalnya rencana lelang, kondisi keuangan daerah semakin memburuk, terlebih dengan adanya utang lama sebesar Rp 13 miliar yang belum terbayar sejak tahun sebelumnya.
“Kami mengalami defisit sebesar Rp 17 miliar, ditambah lagi dengan utang fisik dari tahun sebelumnya sekitar kurang lebih Rp 13 miliar,” kata Alamsyah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, pada 6 September 2024.
Pelelangan aset ini dibatalkan karena dinilai melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah daerah khawatir bahwa pelepasan aset berupa tanah ini bisa menimbulkan dampak hukum yang berat, termasuk bagi anggota DPRD yang menyetujui pelepasan aset tersebut.
“Jika lelang ini dilanjutkan, akan ada konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi anggota dewan yang menyetujui pelepasan aset ini,” tambah Alamsyah.
Pemkab Luwu juga diketahui tidak melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang seharusnya menjadi pihak utama dalam pengelolaan aset daerah.
“Menurut aturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016, tanah tidak bisa dijual, kecuali untuk aset lain seperti kendaraan atau bangunan bekas. Tanah hanya bisa ditukar atau disewakan,” jelas Alamsyah.
Kronologis Transfer Aset
Pada tahun 1998, aset jalan tersebut dimasukkan dalam kontrak karya PT Masmindo Dwi Area (MDA). Namun, baru pada tahun 2005, Pemkab Luwu mencatat jalan ini sebagai aset daerah. Rencana penjualan aset ini bermula dari permohonan MDA pada pertengahan Juni 2023. MDA membutuhkan aset tersebut untuk mendukung kegiatan pertambangan mereka.
Sebelumnya, pada tahun 2022, melalui naskah perjanjian hibah daerah, MDA menghibahkan Rp 67 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kecamatan Latimojong. Salah satu proyek yang dibangun adalah Community Road, yang menghubungkan Desa Kadundung hingga Desa Boneposi. Akses jalan ini memiliki panjang 8.200 meter, dengan jembatan sepanjang 15 meter, dan total biaya pembangunan mencapai Rp 6,3 miliar.
MDA awalnya mengira bahwa aset jalan di Dusun Kande Api tersebut akan ditukar guling dengan Community Road (Kadundung-Boneposi) yang dibangun oleh PUTR Luwu. Namun, pemerintah daerah malah memilih opsi pelelangan, berharap mendapatkan dana yang bisa masuk ke kas mereka, meskipun ternyata hal ini melanggar aturan.
Hingga saat ini, MDA belum mendapatkan jalan pengganti yang dijanjikan di Boneposi-Kadundung. Padahal, akses jalan tersebut diperuntukkan untuk keselamatan masyarakat umum agar terhindar dari lalu lintas kendaraan alat berat perusahaan.
Solusi Pembayaran Utang
Dalam rilis terbaru MDA, mereka menegaskan komitmen untuk berkontribusi pada perekonomian Luwu dengan memastikan bahwa proyek tambang mereka tidak lagi terhambat oleh kebuntuan dalam proses pembebasan lahan. Masalah utama terletak pada harga lahan yang diminta penggarap tanah negara, yang berada di atas nilai yang telah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tawaran mediasi perusahaan.
MDA telah menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, yang menunjukkan kesiapan mereka untuk melanjutkan proyek. Pemerintah daerah harus merespons ini dengan baik. Selain lahan operasional, MDA juga memerlukan akses jalan.
Jika lelang tidak sesuai dengan aturan hukum, opsi sewa harusnya bisa menjadi solusi terbaik. Dengan skema sewa, aset tanah tidak akan hilang, dan pendapatan dari sewa tersebut bisa segera masuk ke kas daerah. Pendapatan ini nantinya dapat digunakan untuk membantu melunasi utang daerah, sementara MDA mendapatkan akses jalan yang diperlukan untuk mendukung operasional tambangnya.
Dengan opsi pelelangan yang terbukti melanggar aturan, Pemkab Luwu harus mencari solusi lain yang lebih aman dan legal. Skema sewa kepada MDA tidak hanya memungkinkan pemerintah daerah mempertahankan aset strategis, tetapi juga memberikan pendapatan yang dibutuhkan untuk menutupi defisit keuangan.
Kerja sama yang baik antara Pemkab Luwu dan MDA akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proyek pertambangan dapat berlanjut dengan lancar, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah tersebut. Selain memperkuat posisi Luwu sebagai daerah yang ramah investasi, solusi ini juga akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.*
Baca Juga: Modus dan Kepentingan Tiga Unras Penghambat Investasi di Kabupaten Luwu