HomeBISNISBahlil Masih Kaji Aturan Pajak Karbon Bersama Sri Mulyani dan Raja Juli

Bahlil Masih Kaji Aturan Pajak Karbon Bersama Sri Mulyani dan Raja Juli

Sejak pertama kali digaungkan, pemerintah belum kunjung menerapkan pajak karbon di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mengaku masih dalam tahap diskusi untuk mengkaji aturan implementatif pajak karbon.

Padahal, selain menjadi solusi untuk menjaga lingkungan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), pajak karbon dapat menambah pendapatan negara tanpa membebani masyarakat luas seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen.

“Dari pemerintah, kami butuh diskusi satu hingga dua putaran lagi. Masih dalam satu hingga dua putaran lagi supaya ada aturan implementatif nya,” ungkap Bahlil.

Bahlil menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan diskusi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Pajak karbon itu kan bicara dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM sama Menteri Kehutanan, kami butuh satu hingga dua putaran lagi,” ucapnya.

Ada pun baru-baru ini, ramai masyarakat memprotes kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen yang memukul hampir seluruh sektor industri di Indonesia.

Sejumlah pakar menilai, opsi meningkatkan penerimaan negara tak harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif PPN. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan opsi lain salah satunya seperti penerapan pajak karbon, yang landasan hukumnya juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments