Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) perlu segera diselesaikan pada bulan Agustus 2025 karena pihak Arab Saudi telah meminta kepastian mengenai area tenda Hari Arafah yang ditempati jemaah haji Indonesia tahun 2026.
“Kita sudah dalam keadaan darurat karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian Hari Arafah itu di mana. Sementara Undang-Undangnya tidak ada,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8/2025).
Saat ini, Komisi VIII DPR RI akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan rancangan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji). Hal ini menindaklanjuti usulan dari pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pemerintah menyerahkan DIM dengan tujuan supaya DPR dapat membentuk panitia kerja untuk melakukan pembahasan mengenai RUU Haji. DIM itu meliputi 700 poin, tetapi mayoritas isi dari poin-poin itu masih bersifat tetap.
Sementara itu Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) juga memberikan usulan kepada Komisi VIII DPR RI. BP Haji mengusulkan agar badan tersebut ditetapkan sebagai kementerian khusus yang mengurusi penyelenggaraan haji dan umrah supaya tidak memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kementerian Agama menyodori usulan, BPH menyodori usulan, kan pusing ini Komisi VIII. Karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini,” tegas Marwan.
Ketua Komisi VIII itu juga mengatakan bahwa ada potensi BP Haji diubah menjadi kementerian untuk mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal itu kemungkinan besar menjadi salah satu diskusi dalam pembahasan revisi UU Haji.
“Cukup besar,” pungkasnya.