HomeEKONOMIMenaker: Pemerintah Masih Matangkan Formula UMP 2026

Menaker: Pemerintah Masih Matangkan Formula UMP 2026

Pemerintah terus mematangkan formula baru terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formula itu juga sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto sebelum nanti diumumkan.

“Kami ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu saja,” ujar Yassierli selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Konsep UMP 2026 yang sedang digodok tidak akan menyajikan satu angka yang diseragamkan secara nasional sebagaimana tahun sebelumnya seiring Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mewajibkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan disparitas wilayah dalam penghitungan upah minimum, sehingga pemerintah perlu membuat formulasi dan peraturan baru sebagai dasar hukum menentukan UMP. Selain itu, penentuan upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pola penetapan UMP seragam, seperti pada 2025 yang ditetapkan naik sebesar 6,5% untuk 38 provinsi, dinilai tidak adil karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda. Banyak yang menilai kebijakan ini tidak melihat kebutuhan hidup di tiap wilayah, sehingga dampaknya tidak dirasakan merata oleh pekerja.

Atas dasar itu, Yassierli menekankan bahwa formula kenaikan UMP 2026 harus dibahas secara hati-hati karena kebijakan ini memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

“Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau (presiden) setujulah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya teman-teman,” tutur Yassierli.

Dalam prosesnya, pemerintah pusat telah memberikan panduan berupa rentang kenaikan kepada pemerintah daerah. Nantinya, Pemda yang menentukan besaran UMP berdasarkan kondisi daerah masing-masing, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak setempat.

Menaker menambahkan, pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi baru mengakomodasi putusan MK dalam penetapan UMP 2026. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) sudah tak relevan lagi sebagai rujukan.

Setelah regulasi baru rampung, pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran kenaikan UMP di setiap daerah. “Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih range-nya,” pungkas Yassierli.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments