HomeHUKUMPelaku Penembakan Hansip di Cakung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Dua pelaku penembakan terhadap seorang anggota hansip berinisial AS di Cakung, Jakarta Timur resmi dijerat pasal berlapis usai ditangkap Polda Metro Jaya dalam kurun kurang dari 24 jam. Kedua tersangka kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atas tindak pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV. Imam memastikan pasal yang disangkakan mencakup unsur pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan.

“Dalam waktu 24 jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (10/11/2025).

Iman menegaskan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyebut kedua pelaku berinisial R dan PS. Menurutnya, proses penangkapan berlangsung cepat karena salah satu pelaku mencoba melarikan diri ke luar Jawa.

“Pelaku pertama R diamankan saat yang bersangkutan ingin melarikan diri ke wilayah Sumatra, diamankan di Bakauheni Pelabuhan,” ungkap Bhudi.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap R kemudian membuka jejak tersangka kedua. Subdit Resmob Ditreskrimum akhirnya menangkap PS beberapa jam setelah pelaku pertama ditahan, bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Setelah pendalaman dari tersangka satu, Subdit Resmob juga melakukan pengejaran kepada tersangka dua inisial PS. Ini juga diamankan tidak lama setelah tersangka satu diamankan, berikut juga dengan barang bukti,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami asal senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan, serta kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam tindak kriminal sebelumnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments