HomeHUKUMJadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan di...

Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan di Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol saat digiring petugas ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid terlihat turun dari mobil tahanan dan menuju ke gedung KPK pada Pukul 13.46 WIB.

Hal itu berarti KPK sudah menahan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Abdul Wahid ditahan bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda.

KPK diketahui akan menentukan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 9 orang setelah diperiksa secara intensif di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan sejak Selasa (4/11/2025) kemarin. Mereka merupakan pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) lalu.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan konferensi pers terkait detail OTT Gubernur Riau Abdul Wahid akan dilakukan pada siang hari ini, Rabu (5/11/2025). Dalam konferensi pers tersebut, kata Budi, KPK akan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan serta peran dari masing-masing tersangka.

“Rencana jam 2 siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga sudah memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda; lima Kepala UPT; serta dua orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, yakni Tata Maulana (TM) dan Dani M. Nursalam (DMN).

Dari 10 orang yang diperiksa, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya. Namun, Budi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka maupun perannya, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid termasuk di antaranya. KPK berencana memaparkan detail perkara dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Budi juga mengatakan kasus OTT Gubernur Riau ini terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Penambahan anggaran ini terkait dengan proyek-proyek tertentu di Dinas PUPR di mana ada permintaan jatah untuk kepala daerah. Permintaan jatah ini diduga kuat dilakukan oleh dua orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid ke orang dinas PUPR dan lalu ke kepala UPT atau Unit Pengelola Teknis.

Dalam OTT Gubernur Riau ini, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dollar AS dan poundsterling. Uang tersebut diduga hasil pemerasan yang diterima gubernur Riau berkali-kali dari orang dinas PUPR.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments